Ketentuan dan Prosedur Mengikuti Lelang di Situs Lelang Mobil IBID


Selain investasi online, kamu juga dapat melakukan lelang untuk melakukan tukar tambah barang atau memperoleh uang. Lalu apa pengertian lelang? lelang adalah metode transaksi perdagangan barang / jasa dengan cara menawar harga barang / jasa tersebut sampai harga yang paling tinggi yang dilakukan oleh banyak orang. 

Kamu dapat menjual mobil secara online dengan metode lelang ini. Hanya di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) kamu dapat membeli mobil secara online dengan metode lelang yang tentunya terpercaya dan aman. Apakah kamu masih belum tahu IBID-Balai Lelang Serasi (IBID)? Jika iya, mari simak penjelasan berikut.

IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) ialah balai transaksi jual beli yang melelang berbagai barang otomotif dan non-otomotif yang berdiri sejak tahun 2007 serta merupakan anak perusahaan PT Serasi Autoraya (SERA) dan dinaungi oleh Grup Astra. Semua kalangan dapat mengikuti lelang di situs lelang mobil IBID baik dari perorangan maupun perusahaan. Setiap minggunya IBID rutin mengadakan lelang di 10 cabang dan 30 kota di seluruh Indonesia.

Prosedur dan Ketentuan Lelang di IBID

Sudah tahukah kamu bahwa situs lelang mobil IBID mengadakan lelang mobil dengan cara titip lelang? kamu dapat mengikuti program titip lelang ini untuk menjual mobil bekas secara perorangan maupun kelompok dengan mudah dan cepat. Apakah kamu penasaran dengan ketentuannya? Ayo ikuti prosedur berikut ini.

  1. Silahkan kunjungi website IBID di google maupun unduh aplikasi IBID melalui Google PlayStore dan AppStore
  2. Isi formulir Titip Lelang yang tersedia situs IBID
  3. Bawa mobil bekas yang akan dilelang ke pool cabang IBID terdekat 
  4. Sesudah inspeksi selesai, petugas Astra Car Valuation (ACV) akan memberikan informasi mengenai detail kesehatan mobil serta rekomendasi harga mobil 
  5. Jika sepakat dengan harga tersebut, maka mobil bekasmu dapat langsung dilelangkan 

Selain prosedur, IBID juga memiliki beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh penjual maupun pembeli. Berikut ini ketentuan melakukan transaksi lelang di IBID:

  1. Pengguna ialah pihak yang menggunakan layanan IBID
  2. Peserta lelang adalah pengguna yang telah terdaftar dan membayarkan uang deposit serta mengikuti dan melakukan penawaran terhadap objek lelang pada lelang IBID 
  3. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang memenangkan objek lelang di lelang IBID dan mendapatkan Konfirmasi Pemenang Lelang (KPL) 

Setelah melihat ketentuan dan prosedur lelang barang di IBID apakah kamu tertarik melakukan transaksi seperti titip lelang disini? Jika iya kamu dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi situs lelang mobil IBID melalui Google PlayStore ataupun Apple AppStore untuk menikmati berbagai fitur kemudahannya. 

Tidak perlu ragu - ragu lagi menggunakan aplikasi ini karena sudah terbukti aman dan terpercaya. Apalagi IBID telah memperoleh predikat sebagai penyelenggara lelang mobil terbanyak dengan kota pelaksanaan terluas di Indonesia yang diberikan oleh Tera foundation dan Majalah Marketing pada tahun 2015, serta menjadi Balai lelang dengan tingkat inovasi terbaru yang disahkan oleh Dirjen kekayaan Negara KEMENKEU Republik Indonesia pada Tahun 2016. Rasakan secara langsung kemudahan lelang barang di IBID.

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan dan Prosedur Mengikuti Lelang di Situs Lelang Mobil IBID"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel